|
Dugaan adanya tindak KKN pada pengisian perangkat desa mendapat sorotan tajam dari Pemkab setempat. Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Agung Sutanto menegaskan, pihaknya siap mengawasi jalannya pemberkasan, tes, hingga pengumuman pada pengisian perangkat desa tahun ini.
Seperti banyak diberitakan media, anggota Dewan dari PKS Ahmad Su’udi menyoroti dugaan praktik KKN pada pengisian perangkat desa di Kabupaten Grobogan. Disebutkan, pengisian perangkat ini rawan tindak KKN karena seluruh tahapan pengisian perangkat dari pengadaan soal, tes dan pengumuman calon perangkat desa yang lulus, dilakukan sepenuhnya oleh pihak Desa. Bahkan dari temuannya, ada calon perangkat yang diminta uang hingga mencapai Rp 200 juta. Potensi konflik tersebut disadari betul oleh Pemkab setempat. Rabu pagi (7/10), Bupati Grobogan Bambang Pudjiono mengumpulkan 19 camat kabupaten terluas kedua di Jawa Tengah itu. Rapat koordinasi itu juga dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan, Sartono dan Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Agung Sutanto. Pada rapat koordinasi tersebut, Bupati mengeluarkan rambu-rambu khusus bagi para camat untuk mengantisipasi terjadinya gejolak selama tahapan pengisian perangkat desa. Pada intinya, dirinya meminta pihak camat dan panitia desa melakukan komunikasi intensif selama tahapan pengisian perangkat berlangsung. Selain itu, para camat juga tak diperbolehkan ikut campur tangan dalam pembuatan soal tes maupun saat mengoreksi hasil tes. “Pembuatan soal diserahkan sepenuhnya pada pihak desa. Para camat diminta untuk aktif melakukan komunikasi dan melakukan pengawasan agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” ujar Bupati Grobogan Bambang Pudjiono. Terkait dugaan praktik KKN, Bupati justru balik mempertanyakan dugaan tersebut. sebab, sejauh ini belum ada laporan, bukti maupun saksi sehingga lebih dikhawatirkan mengarah ke fitnah. “Tolong dibuktikan di desa mana ada pungutan itu. Biar nanti akan diproses oleh dinas instansi terkait, kalau perlu juga dilaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya. Disebutkan, meski seluruh kewenangan pengisian perangkat desa berada di panitia tingkat desa, bukan berarti keputusan panitia mutlak. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan pelulusan calon bermasalah, lanjut dia, bisa saja hasil tersebut dibatalkan oleh Bupati. “Jadi kami imbau pihak desa tak bermain dalam pengisian perangkat desa ini,” imbaunya. Hal itu pun, lanjut dia, sudah disampaikan saat soisalisasi pengisian perangkat desa. Di mana kades diberi kewenangan penuh untuk mengadakan seleksi dan membuat soal sendiri. “Saat sosilasisasi kami pun telah menyampaikan agar panitia tes , Kades dan sekdes tetap berpedoman padaturan agar tak menyesal di kemudian hari,” katanya. Pengisian perangkat desa di Kabupaten Grobogan ini sendiri melewati beberapa tahapan. Disebutkan, hingga 6 Oktober mendatang, Pemkab melalalui pihak desa menyebarluaskan pengumuman pendaftraan pengsisian perangkat desa. Pada 7 hingga 20 Oktober, seluruh berkas pelamar akan diproses untuk diseleksi. Tes perangkatdesa sendiri rencananya dilaksanakan pada 7 Desember mendatang. “Dari 273 desa di Kabupaten Grobogan,hanya ada 137 desa yang mengusulkan sebanyak 461 posisi perangkat desanya,” bebernya. (Tim GB) |