Kepala Bidang Renbangpeg BKD Pemkab Grobogan Drs Parjan kepada Jateng NR, Jumat (13/10) menjelaskan, pihaknya megakui adanya penerimaan CPNS Daerah Kabupaten Grobogan tahun 2009 ini. Pada kesempatan itu dijelaskan bahwa alokasi tambahan formasi CPNS Daerah tahun 2009 untuk formasi pelamar umum. Pendaftaran dimulai tanggal 30 Oktober dan berakhir pada 9 Nopember 2009, kemarin. Pendaftaran on line, internet dan Pengiriman lamaran lewat Kantor Pos. Ujian dilaksanakan tanggal 6 Desember 2009..
Dari jumlah lamaran yang masuk lewat internet on line sejumlah 6.769 pelamat. Dari jumlah itu, 459 diantaranya tak masuk pendaftar. Karena pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang ada dan usia melebihi ketentuan, serta 159 orang, lainnya masuk melamar ke kabupaten lain.
Ketika ditanya, kemungkinan adanya soal bocor,Parjan menjawab dengan yakin bahwa, soal ujian CPNS 2009 tidak mungkin bocor. Sebab sistem pengolahan soal ujian, murni didesain tidak mungkin ada penyimpangan.
Dikatakan,rencana yang diterima meliputi tenaga guru sejumlah 106, tenaga kesehatan 65, tenaga teknis 29 dan pelatih olahraga 1 orang, seluruhnya sebanyak 201 orang.
Sedangkan untuk formasi honorer dan Sekdes yang akan diterima, seperti pernah dikatakan Kepala BKD Kabupaten Grobogan Drs. Bambang Rusminto, MM beberapa waktu lalu, sebanyak 114 orang meliputi tenaga Honorer (Guru/Pemkab) sebanyak 89, dan Sekdes 25.
Dijelaskan, banyak para tenaga wiyata bakti dan tenaga honorer di berbagai dinas instansi / sekolah belum memahami mengenai rekrutmen dari tenaga honorer, Pihaknya sangat transparan dalam menentukan formasi rekrutmen tenaga honorer, baik itu tenaga Guru/Pemkab.
Dicontohkan dari ke 89 orang yang diterima melalui tenaga honorer ini mereka umumnya telah tercatat di data base yang dibiayai oleh dana APBN maupun dana dari APBD dengan SK Bupati. Ketika mereka berwiyata atau sebagai tenaga honorer waktu itu. Selain itu mereka juga telah mempunyai masa kerja yang cukup lama dan usia yang mendekati batas akhir ketentuan CPNS, ”ungkapnya.
Dijelaskan pula, bahwa pihaknya akan menjalankan aturan yang telah menjadi ketentuan dari SK MENPAN tersebut artinya pihaknya tidak berani merubah, menambah dan mengurangi dari isi surat menteri terkait tentang formasi CPNS Daerah. (AS).