PNS Dilarang Nikah Siri

Beberapa pekan lalu jagad media digemparkan berita tentang pernikahan siri Bupati Garut Aceng Fikri yang sekarang ini berujung lengser dari jabatannya. Setelah menyimak beberapa pemberitaannya, ada sesuatu yang terkesan yaitu pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar disalah satu media televise yang mengatakan “PNS itu tidak boleh nikah siri dan PNS tidak boleh kawin lagi tanpa seizin atasan “. Bupati itu kan pimpinan PNS, jika yang dibina harus punya kriteria seperti itu, yang membina minimal harus sama. Berangkat dari pemberitaan tersebut, penulis akan mencoba untuk berbagi pengetahuan dan informasi khususnya di kalangan PNS mengenai apa saja peraturan yang mengatur tentang perkawinan dan bagaimana resiko bilamana PNS melakukan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah atau nikah siri.   Berdasar dari pemberitaan Aceng Fikri tersebut, dimungkinkan memang secara jujur terjadi dikalangan PNS yang melakukan “pernikahan siri” atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Walaupun seperangkat aturan sudah ada secara jelas, namun penanganannya sampai saat ini masih sulit terpecahkan penyelesaianny.

Pada dasarnya dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 menganut adanya asas monogami dalam perkawinan. Hal ini disebut dengan tegas dalam pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Akan tetapi asas monogami dalam UU Perkawinan tidak bersifat mutlak, artinya hanya bersifat pengarahan pada pembentukan perkawinan monogami dengan jalan mempersulit dan mempersempit. Lebih-lebih untuk kalangan PNS, telah secara jelas diatur dalam PP 45 tahun 1990 sebagai pengganti PP 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan izin perceraian bagi PNS.

 

Apakah Era Reformasi Hanya Memberi Harapan Semu ?

a. Pendahuluan

Masa peralihan di setiap era pemerintahan selalu diiringi dengan harapan yang besar terhadap era pemerintahan yang baru datang. Sebagaimana era pemerintahan orde lama menuju era orde baru diiringi dengan harapan besar masyarakat kepada TNI dengan sosok yang mewakilinya yaitu Jenderal Suharto untuk menata pemerintahan agar lebih mapan, aman, tertib dan sejahtera dengan para meter tercukupinya kebutuhan dasar masyarakat akan sandang, pangan dan papan dan didukung ketersediaan akan sarana dasar akan jalan, jembatan, pendidikan, kesehatan dan energi ( listrik dan BBM ). Untuk meujudkan harapan itu jenderal Suharto bekerja keras melalui berbagai proses dan tahapan sehingga dalam kurun waktu 1967 – 1997 atau dalam kurun waktu 30 tahun telah dapat mewujudkan harapan itu.

Setelah ada titik kulminasi pada orde baru dan harapan tercapai maka muncul harapan baru yang relevan dengan era globalisasi yang diiringi dengan perkembangan informasi dan komunikasi, transparansi dan partisipasi. Maka ketika era orde baru system dan budayanya belum bisa mewadahi akan harapan globalisasi, informasi, tranparansi dan partisipasi serta keadilan maka pada tahun 1997 mulai muncul kekuatan baru ( yang disebut orang reformis ) untuk mengeser kekuasaan yang ada agar bisa mewadahi harapan baru itu. Namun sayangnya proses peralihan dari era orde baru dan orde reformasi disertai terjadinya konflik yang dahsyat dengan meninggalkan luka yang dalam yaitu krisis multi dimensi padahal seandainya melalui proses transisi yang bijak maka tidak perlu meninggalkan luka yang dalam. Kemudian akan jadi pertanyaan apakah orde reformasi akan mampu mewujudkan harapan masyarakat itu ataukah era reformasi hanya memberikan harapan semu ?

Pertanyaan ini akan dapat dijawab apabila kita bisa memahami, membentuk dan menerapkan system pemerintahan yang tepat dengan di dukung prilaku aparat pemerintahan yang kompatibel. Apabila sistem yang dibuat tidak dipahami dan tidak diterapkan dengan tepat sementara itu prilaku aparat pemerintahan tidak sesuai dengan jiwa dan semangat refomasi maka sanagat besar kemungkinannya orde reformasi tidak akan dapat mewujudkan harpan masyarakat itu bahakan lebih tragis lagi nasib para reformis itu ( pengakuan mereka ) akan berakhir lebih tragis lagi dari nasib para petinggi Orde Baru.

b. Harapan pada era reformasi

Adapun pemahaman akan tuntutan orde reformasi itu tidaklah sama dengan tuntutan orde baru dimana setelah kebutuhan dasar warga secara umum terpenuhi maka akan muncul tuntutan akan aktualisasi diri dalam bentuk sebagai berikut :

  1. Keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan seiring dengan meningkatnya keingintahuan, pengetahuan dan pengalaman serta kesadaran masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
  2. Peningkatan partisipasi / peran masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan.
  3. Penegakan hukum sebagai wujud adanya keadilan dan kesamaan hak warga Negara di depan hukum.
  4. Keadilan dalam kesejahteraan sebagai tuntutan manusiawi sehingga warga masyarakat dapat memiliki harkat dan martabat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  5. Profesionalisme penyelenggaraan pemerintahan dengan penerapan good government.

Kelima butir tersebut dapat dirangkum sebagai “ equality “ yakni kesamaan perlakuan atau diperlakukan secara adil. Sebagai manusia sesuai harkat dan martabat manusia ciptaan Allah yang dimana manusia merasa mulia tidak mau dihinakan, ditindas, ditipu dan direndahkan. Tuntutan ini sebenarnya merupakan “ fitroh “ yang dalam agama apapun hal ini telah ditegaskan “ bahwa di depan Tuhan kita ini sama yang membedakan adalah hatinya / ketaqwaannya “. Apabila terminologi ini kita masukan dalam ketata negaraan maka berbunyi “ di depan Negara dan hukum semua warga Negara memiliki hak, kewajiban dan perlakukan yang sama “.

 

Masa Depan SKPD Kecamatan

A. Tinjauan Hukum Kecamatan.

Kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah daerah dan masyarakat di daerah lebih diberdayakan sekaligus diberi tanggung jawab yang lebih besar untuk mempercepat laju pembangunan daerah. Implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi.

UU Nomor 32 Tahun 2004 telah mengubah fungsi utama pemerintah daerah yang semula sebagai “Promotor Pembangunan” berubah menjadi “Pelayan Masyarakat”. Konsekuensi logisnya diperlukan pendayagunaan unit-unit pemerintahan yang langsung berhubungan dengan masyarakat, seperti : dinas daerah, kecamatan, kelurahan, desa. Kecamatan bukan lagi merupakan wilayah administrasi pemerintahan, melainkan sebagai lingkungan kerja. Camat bukan lagi sebagai kepala wilayah administrasi, melainkan sebagai perangkat daerah. Keberadaan pemerintahan di kecamatan di atur dalam UU 32 Tahun 2004 pasal 120 sebagai berikut : “perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.”

Apabila kita melihat dengan cermat uraian di atas tentang bagaimana posisi dan peran kecamatan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan maka dapat kita pastikan bahwa posisi kecamatan merupakan posisi strategis dalam melayani masyarakat dan dalam fasilitasi pelaksanaan program pemerintah yang tidak bisa digantikan oleh SKPD lainnya.

Posisi kecamatan selain sebagai perangkat daerah atau perwakilan pemerintah di wilayah kerjanya, kecamatan juga memiliki posisi terdepan dalam melayani masyarakat, dimana kecamatan seringkali menjadi wakil masyarakat dalam menyampaikan informasi, aspirasi, saran dan aduan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari proses perjalan kecamatan selama ini dimana seringkali SKPD lainnya selalu meminta data dan informasi dari kecamatan bahkan SKPD lainnya seringkali melibatkan kecamatan untuk mensukseskan program kerjanya meskipun dengan dukungan personil pembiayaan, peralatan dan methode yang sangat terbatas.

Dalam realitasnya seringkali kecamatan menjadi lapisan terdepan dalam melaporkan semua kejadian yang ada di wilayah untuk diteruskan kepada SKPD lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang ada. Masyarakat juga menjadikan Kecamatan sebagai tempat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Selama ini Kecamatan juga seringkali menjadi tempat untuk masyarakat menyampaikan aduan terhadap pelayanan pemerintah yang tidak memuaskan sebab selama ini masyarakat dan melalui tokoh masyarakat dan perangkat desa menjadikan kecamatan adalah organisasi perangkat daerah yang paling mudah dijangkau.

Demikian pula halnya dengan peran dan fungsi kecamatan, kecamatan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dimana kecamatan memiliki fungsi atributif dan distributif. Fungsi atributif kecamatan menjalankan fungsi umum pemerintahan dan sebagai fungsi distributif kecamatan menjalankan tugas pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh bupati.

Fungsi atributif dan distributif tersebut meliputi banyak sektor kegiatan. Dimana dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kecamatan dapat memerankan diri dengan pendekatan “kewilayahan”, seperti wilayah kecamatan, desa, dan dusun; dan juga dengan pendekatan “sektoral”, seperti sektor pemerintahan, ekonomi, pendidikan, sosial, ketertiban umum, dan pemberdayaan perempuan. Selama ini pelaksanaan otonomi daerah pemerintah terbelenggu pendekatan sektoral dan gagal memberdayakan camat sebagai ujung tombak kembar strategi pemerintahan sektoral maupun pendekatan kewilayahan.

Fungsi sektoral kecamatan melalui sekretariat dan 5 seksi yang ada dalam struktur organisasinya maka peran kecamatan semestinya tidak sekedar berbasis kewilayahan sebab Kecamatan sebenarnya telah menjadi perangkat daerah buklan perangkat wilayah. Kecamatan semestinya mengedepankan fungsi sektoral. Fungsi sektoral ini menjadikan para Kepala Seksi di Kecamatan dapat memerankan fungsinya secara optimal. Bila 5 seksi dalam organisasi Kecamatan dapat berperan aktif dan kreatif maka akan dicapai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan secara efektif dan efisien.

 

B. Kecamatan Yang Terpinggirkan

Dengan melihat posisi dan fungsi Kecamatan diatas maka Kecamatan semestinya memiliki peran dan fungsi strategis untuk mensukseskan penyelenggaraan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan keunikan melalui kombinasi pendekatan kewilayahan dan sektoral maka Kecamatan apabila didukung kebijakan, personil, anggaran dan peralatan yang memadahi maka Kecamatan akan menjadi organisasi terdepan dalam mengelola masyarakat beserta sumberdaya yang ada guna percepatan pencapaian MDGs. Namun nampaknya selama ini hal tersebut belum secara optimal dilakukan karena Kecamatan selama ini dianggap organisasi kelas dua (anak tiri bukan anak emas) dimana hal ini dapat dilihat dari realita berikut ini :

1.   Aspek kebijakan :

Dalam pelaksanaan fungsi atributif dan distributif maka diperlukan kebijakan yang tepat dan lengkap. Sebagai implementasinya maka Pemerintah Daerah harus membuat peraturan yang mendukung penguatan organisasi kecamatan. Dalam tataran kebijakan secara umum regulasi tentang pelaksanaan tugas atributuf telah ada dan cukup mendukung sebagaimana dalam kebijakan PP. 19 / 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Grobogan, Peraturan Bupati Grobogan Nomor 53 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja organisasi Kecamatan dan Kelurahan, sedangkan dalam pelaksanaan fungsi delegatif Bupati juga telah menerbitkan Perbup Nomor 25 tahun 2009 tentang pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan sebagaian urusan otonomi daerah namun belum diterbitkan kebijakan implementatif dari Perbup 25 / 2009 berupa Juklak dan Juknisnya sehingga fungsi delegatif ini belum dapat dilaksanakan dengan baik, kebijakan ini dipandang sebagai kebijakan setengah hati dimana akhirnya pelimpahan sebagian kewenangan ini belum terlaksana. Hal ini seperti sebuah peribahasa “kepala dilepas namun ekornya dipegang”.

2.   Aspek Personil :

Di Kecamatan secara umum jumlah personil berkisar 15 s/d 25 orang dengan tingkat pendidikan yang bervariasi. Dengan jumlah personil tersebut tergolong sangat minim apabila dibandingkan dengan urusan pekerjaan yang harus ditangani. Dimana sat ini banyak seorang kepala seksi yang tidak memiliki staf dan sebagai pejabat struktural harus menjalankan tugas seorang staf administrasi. Di lain pihak di tingkat Pemerintah Daerah, pegawai Kecamatan dianggap kelas nomor 2 yang tidak diinginkan oleh para pegawai di SKPD Kabupaten untuk ditempatkan di Kecamatan dengan alasan jarak tempuh ke kantor, tingkat kesejahteraan dari pendapatan lain-lain sangat rendah serta perannya yang seakan hanya menjadi alat bantu bagi SKPD kabupaten. Sehingga posisi staf di Kecamatan tidaklah bergengsi. Apabila selama ini di Kecamatan ada personil yang kurang kerjaan maka hal ini lebih disebabkan tidak adanya kegiatan yang terstruktur yang dibiayai dan difasilitasi oleh Pemda dan APBD.

3.   Aspek Pembiayaan :

Masalah krusial dari belum optimalnya fungsi atributif dan delegatif adalah kebijakan anggaran yang masih memposisikan Kecamatan sebagai organisasi pelengkap bukan utama. Hal ini dari proses pengusulan anggaran sampai dengan pelaksanaannya Kecamatan mendapatkan platform anggaran yang minim dan dengan sistem pengaggaran pola penyeragaman dengan kurang memperhatikan keanekaragaman dan keunikan setiap wilayah kecamatan padahal setiap wilayah kecamatan memiliki perbedaan dan keunggulan masing masing yang sudah tentu pengembangan kecamatan mengunakan pola pendekatan dan strategi yang berbeda.

Sebagai ilustrasi singkat, anggaran Kecamatan berkisar Rp.300.000.000,00 untuk membiayai pelaksanaan tugas dengan jumlah uraian tugas kerja sebanyak : 51 jenis pekerjaan, sementara itu di SKPD lainnya dengan uang berkisar Rp.300.000.000,00 hanya untuk membiayai 1 jenis kegiatan saja. Lebih ironis lagi di Kecamatan cukup banyak kegiatan yang tidak dianggarakan di APBD namun harus dilaksanakan dan Camat juga ikut serta berperan andil dalam pelaksanaan dan pembiayaan itu seperti kegiatan PKK, HUT Kemerdekaan RI dan kegiatan kemasyarakatan lainnya. Akibat dari kebijakan anggaran seperti itu maka PPTK dalam hal ini Kasi di Kecamatan sebagai pelaksana tugas sektoral belum bisa merencanakan kegiatan mandiri yang strategis bagi pencapaian sektor tugasnya. Para Kasi Kecamatan seakan hanya menjadi bayangan atau pembantu tugas dan fungsi kegiatan kabupaten saja. Hal ini kurang tepat bila Kecamatan seakan bawahan atau kaki tangan dari kebijakan SKPD lainnya.

4.   Aspek Sarana Prasarana :

Untuk sarana dan prasarana Kecamatan sebenarnya sudah mencukupi untuk menjalankan tugas dan fungsinya meskipun keberadaan sarana dan prasarana tersebut secara umum masih sederhana dan ketinggalan model seperti alat transportasi, gedung, meubeler maupun peralatan kantor. Sementara untuk menuju E- Government memang diperlukan kesiapan personil dan peralatan lebih lanjut perlu peningkatan di masa mendatang. Kebutuhan dukungan sarana dan prasarana di masa mendatang untuk pelaksanaan Paten.

 

C. Rencana Strategis Kecamatan Ke Depan.

Apabila melihat paparan posisi kecamatan yang dijadikan anak kedua dan tidak ada perubahan kebijakan secara singnifikan maka kecamatan ke depan akan diam ditempat tidak akan memiliki peran strategis dalam percepatan pembangunan masyarakat dan wilayah. Apabila ke depan dikehendaki adanya percepatan pembangunan masyarakat dan wilayah maka dipandang Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah-langkah sebagai beriku :

1.   Aspek kebijakan :

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi atributif dan distributif maka diperlukan kebijakan yang tepat dan lengkap, adapun kebijakan yang perlu diambil dalam pelaksanaan fungsi atributif kecamatan antara lain :

a.   Dibuat blueprint perencanaan pengembangan wilayah Kecamatan sebagai bahan utama dalam mengembangkan wilayah kecamatan dimana setiap wilayah kecamatan memiliki permasalahan, potensi dan kebutuhan yang berbeda-beda, sehingga perlu strategi implementansi kebijakan yang berbeda. Dengan pemetaan potensi dan pengembangan kecamatan yang dengan unifikasi tersebut maka agenda mensejahterakan masyarakat melalui Pemberdayaan masyarakat dan pendekatan Desa Vokasi akan tercapai. Dengan blueprint ini maka pengembangan Daerah lebih spesifik dan focus, sehingga hasilnya lebih merata dan berdaya guna. Dengan blueprint ini maka berbagai program SKPD mengelola kegiatan sektoral dapat dilaksanakan dengan memadukan pendekatan kewilayahan. Hal ini penting sebab selama ini kegiatan sektoral seakan hanya berkutat pada masyarakat kota yang menikmati namun masyarakat pedesaan kurang tersentuh dengan pendekatan sektoral ini. Hal ini menimbulkan ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan di wilayah pedesaan.

b.   Perlu adanya kebijakan pembinaan, pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan fungsi atributif melalui sebuah instumen “Penilaian Kinerja Camat“ yang berfungsi untuk menjadikan bahan pembinaan, alat pemantauan dan guna penilaian atas kinerja organisasi Kecamatan. Dengan intrumen tersebut, maka tiap Kecamatan dipacu untuk memberikan kinerja terbaiknya. Kebijakan ini sebenarnya di beberapa daerah sudah dilaksanakan dan mempunyai dampak positif, sebagai contoh di Kota Semarang dan Provinsi DKI Jakarta.

c.   Perlu kebijakan implementatif untuk melaksanakan fungsi delegatif yang salah satunya adanya terlaksananya program Paten (Pelayanan Terpadu Kecamatan) yang akan membawa dampak positif bagi masyarakat dengan prinsip pelayanan yang didekatakan, mudah, murah dan berkualitas. Kebijakan implementatif itu berupa Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk teknis dari Perbup No. 25 Tahun 2009. Selama Juklak Perbup tersebut belum ada maka implementasi Perbup No 25/2009 dan Program Paten akan sulit dilaksanakan.

2.   Aspek Personil :

Untuk memenuhi tugas dan fungsi kecamatan sebagai SKPD yang modern dan professional maka diperlukan kualifikasi dan kuantitas yang memadahi. Adapun langkah yang diperlukan adalah :

a.     Peningkatan kuantitas/jumlah pegawai kecamatan dengan menempatkan pegawai yang ada di SKPD lainnya yang memiliki kualifikasi sebagai jabatan fungsional untuk ditempatkan di Kecamatan. Selama ini di SOTK Kecamatan ada jabatan fungsional namun belum pernah dimanfaatkan. Sementara itu untuk mendukung tugas dan fungsinya khususnya pelaksanaan Paten harus di dukung kelayakan teknis maka tidak pelak lagi perlunya pendistribusian tim teknis yang berkualifikasi untuk ditempatkan di kecmatan sebagai jabatan fungsional.

b.    Peningkatan kualitas pegawai di Kecamatan. Selama ini pegawai Kecamatan jarang diikutsertakan dalam berbagai pengembangan sumberdaya manusia yang dilaksanakan oleh SKPD Kabupaten, bahkan ada kecenderungan orang kabupaten merasa pintar dan mampu, di internal organisasi sendiri jarang dilaksanakan pengembangan SDM pegawai kecamatan. Untuk mendukung pengembangan SDM Kecamatan ke depan maka perlu diagendakan adanya pengembangan SDM Kecamatan berbasis tugas pokok dan fungsinya, sehingga para Kasi Kecamatan bisa memerankan dirinya sebagai PPTK yang handal. Sebab selama ini para Kasi Kecamatan belum secara riil dimanfaatkan dan mampu menjadi PPTK Kegiatan.

c.    Peningkatan kesejahteraan pegawai. Yang tidak kalah penting untuk memotivasi kinerja pegawai adalah adanya peningkatan kesejahteraan pegawai dimana selama ini tunjangan beban kerja kecamatan dengan SKPD lainnya dengan jenjang eselon sama tidaklah sama, seakan muncul kesan Kecamatan dianak tirikan. Hal ini berbeda dengan DKI Jakarta yang memberikan porsi pegawai kecamatan lebih besar dalam hal tunjangan kinerja sebab di kecamatan beban kerjanya tidak berbasis anggaran namun berbasis kebutuhan yang banyak tidak tertulis secara normatif di APBD.

3.   Aspek Pembiayaan :

Untuk mendukung optimalisasi fungsi atributif dan delegatif adalah kebijakan anggaran yang proposial sesuai dengan beban kerja dan kondisi wilayah serta target capaian pengembangan wilayah. Untuk hal tersebut perlu dipersiapkan langkah sebagai berikut :

a.   Perencanaan anggaran : perencanaan anggaran Kecamatan semestinya berbasis tugas pokok dan fungsinya. Artinya setiap pelaksanaan fungsi organisasi harus dirancang kegiatannya secara struktur dengan pembiayaan yang memadahi. Selama ini Kecamatan hanya memiliki 2 program kegiatan yaitu program administrasi perkantoran dan sarana prasarana perkantoran, semestinya ke depan perlu disusun rencana kergiatan anggaran berbasis PPTK artinya masing masing pejabat struktural memiliki rencana kerja yang nyata sesuai dengan kebutuhan yang ada yang perlu didanai. Hal ini penting sebab setelah menjadi perangkat daerah bukan kepala wilayah maka yang dikedepankan dari fungsi kecamatan bukan fungsi kewilayahan namun fungsi sektoral sesuai dengan sector / bidang tugas masing masing pejabat struktural.

b.   Pelaksanaan anggaran : dalam pelaksanaan anggaran kecamatan diupayakan sedemikian rupa menerapkan prinsip-prinsip Good Governance dimana aspek visoner, tranparansi, partisipasi, akuntabel, efektif dan efisien menjadi arah dari pelaksanaan kegiatan. Ini penting sebab selama ini seakan yang mengelola kegiatan hanya pengguna anggaran dan bendahara, sementara fungsi KPA dan PPTK belum optimalkan secara nyata. Secara logika pekerjaan besar bila melibatkan kekuatan besar akan berhasil.

c.   Evaluasi anggaran. Yang tidak kalah penting adalah evaluasi pelaksanaan anggaran, dimana setiap anggaran belanja daerah semestinya berbasis kinerja dengan tolok ukur penilaian bukan hanya output namun juga outcame bahkan samapai kepada dampak dari kegiatan. Semestinya Lakip yang saat ini digunakan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pemerintahan seakan hanya formalitas, maka kedepan Lakip diharapkan benar benar menjadi alat ukur untuk mengetahui dampak sebuah kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD.

4.   Aspek Sarana Prasarana :

Untuk menuju E-Government memang diperlukan kesiapan sarana dan prasana yang modern dengan dukungan peralatan dan pendukungnya yang modern maka modernisasi pemerintahan yang menjadi parameter reformasi birokrasi yang handal dapat terlaksana. Pemerintahan kedepan harus bisa mengikuti kemajuan jamannya termasuk kemajuan sarana dan prasarana perkantoran yang adan. Dengan penerapan E-Government maka pemerintahan kedepan akan nampak elegan dan professional yang mampu menerapkan revitalisasi pemerintahan berbasis perusahaan sebagaimana konsep mewirausahakan birokrasi.

 

Demikian pemikiran sederhana kami sebagai personil Kecamatan yang melihat realitas, teori dan regulasi yang ada dengan harapan adanya keselarasan antara regulasi, realitas dan teori sehingga Kecamatan di Kabupaten Grobogan ke depan bisa menjadi pelopor kemajuan wilayah.***

 

Artikel ditulis oleh : Yunus Suryawan, SSTP, Msi

 

 

Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Grobogan

Masyarakat merupakan sekumpulan orang yang mendiami daerah tertentu. Manusia memiliki naluri untuk selalu bersama dan berkumpul dengan sesamanya. Dalam perkembangannya muncul berbagai kelompok sosial yang lahir dan terbentuk lembaga-lembaga. Lembaga kemasyarakatan itu berperan penting dalam proses kehidupan suatu kelompok sosial. Dengan mengetahui adanya lembaga-lembaga maka setiap orang dapat mengatur prilakunya menurut kehendak masyarakat.

 
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  4 
  •  5 
  •  6 
  •  7 
  •  Next 
  •  End 

Konten yang ditampilkan lebih bersifat informatif, apabila terdapat perbedaan data dengan data resmi (dokumen resmi),
maka yang menjadi acuan adalah data resmi (dokumen resmi) dari Pemerintah Kabupaten Grobogan.

escort bayan escort bayan bayan escort bursa escort escort bursa sex shop ankara escort ankara escort bayan ankara escort kızlar antalya escort antalya escort bayan istanbul escort istanbul escort bayan eskişehir escort eskişehir escort bayan adana escort adana escort bayan mersin escort mersin escort bayan izmit escort izmit escort bayan samsun escort samsun escort bayan ankara rus escort rus escort ankara film izle masaj salonu