Prosedur Layanan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemerintah Kabupaten Grobogan.
1. PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
a. Prosedur Permohonan Kartu Keluarga :
- Pemohon dengan membawa bukti diri (KK lama asli) datang ke RT dan RW.
- RT dan RW memeriksa bukti diri pemohon sebagai bahan membuat surat pengantar ke Desa/kelurahan.
- Kepala Desa/ Kelurahan memeriksa surat Pengantar dan bukti diri yang di bawa pemohon sebagai bahan penerbitan Kartu Keluarga (KK).
- Surat pengantar dan blangko isian permohonan KK (F-1.01) yang sudah ditanda tangani Kepala Desa dan Petugas Pencatat Data Penduduk (PPDP) di bawa pemohon untuk diteruskan ke kantor kecamatan untuk di verifikasi.
- Setelah surat pengantar di periksa dan formulir/blangko permohonan KK (F-1.01) diverifikasi oleh Camat/Kasi Pelayanan Umum, selanjutnya diproses/dilakukan pencetakan Kartu Keluarga.
b. Prosedur Permohonan Kartu Keluarga (KK) bagi Penduduk yang Membentuk Rumah Tangga Baru (pecah KK) :
- Surat pengantar dari RT dan RW sebagai bahan membuat pengantar di Desa/Kelurahan.
- Pemohon membawa kartu keluarga (KK) lama asli milik masing-masing sewaktu ikut orang tua/saudara.
- Mengisi formulir/blangko permohonan kartu keluarg (KK) dan dimintakan tanda tangan PPDP, Kepala Desa/Kelurahan.
- Lampiran-lampiran :
- Foto copy surat nikah.
- Foto copy surat cerai (bagi pemohon yang pernah nikah, tapi sudah cerai)
- Foto copy surat kematian (bagi ada anggota keluarganya yang meninggal dunia)
- Foto copy ijasah/ akte lahir (bagi pemohon yang apabila terjadi salah tulis nama, tgl lahir dll)
- Foto copy Stroke kelahiran/akte lahir (bagi pemohon yang menambahkan anaknya ke dalam KK)
c. Bagi Penduduk yang KK-nya hilang atau rusak :
- Pemohon lapor pada pihak kepolisian agar diterbitkan surat kehilangan.
- Surat pengantar Kepala Desa /Kelurahan diketahui Kecamatan.
- Foto copy dokumen penduduk lainnya : BIP (Buku Induk Penduduk) yang dilegalisasi oleh PPDP dan Kepala Desa.
- Mengisi blanko permohonan KK dan dimintakan tanda tangan PPDP dan Kepala Desa.
d. Biaya Penggantian Cetak KK:
Biaya penggantian cetak KK adalah sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah).
2. PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
a. Prosedur Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pemohon dengan membawa bukti diri kartu keluarga (KK) datang ke RT dan RW.
- RT dan RW memeriksa bukti diri pemohon sebagai bahan membuat surat pengantar.
- Kepala Desa/Kelurahan memeriksa surat pengantar dan bukti diri yang dibawa oleh pemohon sebagai bahan penerbitan surat pengantar dan sekaligus pengisian formulir/blangko (F-1.07) permohonan Kartu Tanda Penduduk.
- Surat pengantar dan blangko isian permohonan KTP yang sudah ditanda tangani oleh PPDP dan Kepala Desa/Kelurahan dibawa pemohon ke Kantor Kecamatan guna diverifikasi.
- Setelah surat pengantar diperiksa dan blanko permohonan KTP diverifikasi oleh Kecamatan (Camat/Kasi Pelayanan Umum) selanjutnya dilakukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk.
b. Persyaratan Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
(1) Permohonan Baru
- Surat pengantar dari Kepala Desa diketahui Kecamatan.
- KTP lama pemohon.
- Mengisi blangko permohonan KTP (F-1.07) dan dimintakan tanda tangan PPDP dan Kepala Desa/Kelurahan.
- Pas Photo ukuran 3x4 = 2 lembar
- Pemohon yang lahir tahun ganjil dengan background/layar merah. Pemohon yang lahir tahun genap dengan background/layar biru.
(2) Perpanjangan KTP
- Melampirkan KTP lama.
- Surat pengantar dari Kepala Desa diketahui Kecamatan.
- Mengisi blangko permohonan KTP (F-1.07) dan dimintakan tanda tangan PPDP dan Kepala Desa/Kelurahan.
- Pas Photo ukuran 3x4 = 2 lembar
- Pemohon yang lahir tahun ganjil dengan background/layar merah. Pemohon yang lahir tahun genap dengan background/layar biru.
(3) Penggantian KTP Hilang / Rusak
- Surat keterangan hilang dari kepolisian, bagi pemohon yang KTP nya hilang.
- Membawa bukti KTP lama yang rusak, bagi pemohon yang KTP nya rusak.
- Foto copy KK pemohon terbaru dan yang masih berlaku.
- Mengisi blangko permohonan KTP (F-1.07) dan dimintakan tanda tangan PPDP dan Kepala Desa/Kelurahan.
- Pas Photo ukuran 3x4 = 2 lembar
- Pemohon yang lahir tahun ganjil dengan background/layar merah. Pemohon yang lahir tahun genap dengan background/layar biru.
c. Biaya Penggantian Cetak
Biaya penggantian cetak KTP adalah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
| < Prev | Next > |
|---|






Comments
---------------------------------------
Admin : web ini berisi data/informasi yang bersifat pasif dan bersifat dinasmis. Untuk yang bersifat pasif memang baru diupdate sepanjang ada perubahan data/informasi tersebut. Untuk yang bersifat dinamis, kami terus berusaha mengupdate-nya setiap saat. Terima kasih atas masukannya, tapi coba tolong dicek lagi, apakah web ini tidak pernah kami update .... kok sampai mati suri ???
disini dcantumkan biaya pembuatan KK(tiga ribu limaratus rupiah) dan KTP(lima ribu rupiah)terus kenapa saya buat duaKK dan duaKTP harus bayar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah). mohon dikoreksi lagi para pejabat bublik di kab.grobogan yang nakal. trima kasih.
RSS feed for comments to this post