Mutasi Penduduk

Klasifikasi dan Prosedur Mutasi Penduduk Pemerintah Kabupaten Grobogan.

KLASIFIKASI PINDAH PENDUDUK :

  1. Dalam satu Desa / Kelurahan : Surat Keterangan Pindah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah.
  2. Antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan : Surat Keterangan Pindah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah.
  3. Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten : Surat Keterangan Pindah diterbitkan dan ditandatangani oleh Camat.
  4. Antar Kabupaten / Kota dalam satu Propinsi : Surat Keterangan Pindah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Grobogan)
  5. Antar Propinsi : Surat Keterangan Pindah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kcpala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Grobogan).

 

SYARAT - SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PINDAH :

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
  4. Pas Foto ukuran 3 x 4 = 5 Lembar.

 

TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PINDAH :

Klasifikasi  1   : (Pindah dalam satu Desa / Kelurahan)

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Surat Pengantar dibawa ke Desa / Kelurahan (disertai syarat-syarat tersebut diatas)
  3. Kepala Desa / Lurah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
  4. KTP Asli pemohon / yang pindah dicabut Desa/Kelurahan
  5. Nama Pemohon / Yang Pindah pada KK Asli dicoret (dibawa ke Kecamatan sebagai dasar pembuatan KK baru bagi yang tidak ikut pindah), apabila yang pindah seluruh keluarga maka KK Asli dicabut Desa/Kelurahan
  6. Surat Keterangan Pindah dibuat daham rangkap 5 :
  • Lembar 1 : untuk pemohon 
  • Lembar 2 : untuk RW tujuan 
  • Lembar 3 : untuk Desa tujuan 
  • Lembar 4 : untuk Kecamatan 
  • Lembar 5 : untuk Arsip Desa

Klasifikasi  2   : (Pindah Antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan)

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Surat Pengantar dibawa ke Desa / Kelurahan (disertai syarat-syarat tersebut diatas)
  3. Kepala Desa / Lurah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
  4. KTP Asli pemohon / yang pindah dicabut Desa / Kelurahan.
  5. Nama Pemohon / Yang Pindah pada KK Asli dicoret (dibawa ke Kecamatan sebagai dasar pembuatan KK baru bagi yang tidak ikut pindah) apabila yang pindah seluruh keluarga maka KK Asli dicabut Desa / Kehurahan.
  6. Surat Keterangan Pindah dibuat dalam rangkap 5 :
  • Lembar 1 : untuk Pemohon 
  • Lembar 2 : untuk Desa/Kelurahan tujuan 
  • Lembar 3 : untuk RT tujuan 
  • Lembar 4 : untuk Kecamatan 
  • Lembar 5 : untuk Desa asal

Klasifikasi  3   : (Pindah Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten)

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Surat Pengantar Desa / Kelurahan (disertai syarat-syarat tersebut diatas)
  3. Kecamatan, Camat menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
  4. KTP Asli pemohon / yang pindah dicabut Kecamatan.
  5. Nama Pernohon / Yang Pindah pada KK Asli dicoret (dibuatkan KK baru bagi yang tidak ikut pindah) apabila yang pindah seluruh keluarga maka KK Asli dicabut Kecamatan.
  6. Surat Keterangan Pindah dibuat dalam rangkap 5 :
  • Lembar 1 : untuk pemohon 
  • Lembar 2 : untuk Kecamatan tujuan 
  • Lembar 3 : untuk Desa / Kelurahan tujuan 
  • Lembar 4 : untuk Kabupaten 
  • Lembar 5 : untuk Kecamatan asal

Klasifikasi 4 , 5 : (Antar Kabupaten / Kota dan Antar Propinsi) :

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Surat Pengantar Desa / Kelurahan (disertai syarat-syarat tersebut diatas)
  3. Mengetahui Kecamatan dan dibawa ke Kabupaten
  4. Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kab. Grobogan) menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah.
  5. KTP Asli pemohon / yang pindah dicabut Kabupaten.
  6. Nama Pemohon / Yang Pindah pada KK Asli dicoret (pemohon / yang pindah diberi Foto Copy sebagai dasar pembuatan KK baru bagi yang tidak ikut pindah). apabila yang pindah satu keluarga maka KK Asli dicabut Kabupaten.
  7. Surat Keterangan Pindah dibuat dalam rangkap 5 :
  • Lembar 1 : untuk pemohon. 
  • Lembar 2 : untuk Kecamatan tujuan. 
  • Lembar 3 : untuk Desa / Kelurahan tujuan. 
  • Lembar 4 : untuk Kecamatan asal.
  • Lembar 5 : untuk Kabupaten asal.

 

MASA BERLAKUNYA SURAT KETERANGAN PINDAH :

  1. Surat Keterangan Pindah berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
  2.  Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah tersebut berlaku sebagai pengganti KTP selama KTP baru (didaerah tujuan) belum diterbitkan.


 

Comments  

 
0 #5 Nur isdimah 2012-03-07 08:06
saya mlahan ngurus surat pindah dr semarang ke grobogan sdh hmpr 5bln cuma gantung gitu aza,sy tny brkali2 selalu adakndala,knp orang awam sperti sya dan ibu sya tdk ada bntuan,pdhl sy ngurus surat pindh itu di karenakan ingn mndptkan akta lahir sya
Quote
 
 
0 #4 ISMA 2011-11-23 12:24
TANYA,,asllamua laikum
untuk pengurusan mutasi kependudukan (pindah alamat )di kenakan biyaya nggak ?kalau ada biyayanya berapa.dan di dasari dari apa?terimakasih
Quote
 
 
0 #3 ISMA 2011-11-23 12:19
mau tanya ,,, adakah biyaya untuk pengurusan mutisi kependudukan(pi ndah alamat)kalau ada berapa biyayanya..dan apa dasarnya..tolong ya .terimakasih
Quote
 
 
0 #2 joko susilo 2011-10-24 12:03
Ass,saya mau tanya ,istri saya nama di ktp salah tulis "a" di kartu keluarga juga "a" sedangkan di surat nikah namanya "b" dan di akte kelahiran kedua anak saya nama istri saya "b",mohon penjelasan bagai mana prosedurnya supaya nama istri saya di kk dan ktp bisa di ubah jadi "b"terima kasih wass
--------------------
Admin : Karena masalah ini sangat teknis, sebaiknya datang saja ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, dan konsultasikan masalah itu disana.
Quote
 
 
+1 #1 m.taufiq yusuf 2011-08-21 08:10
saya kasih saran kepada pemerintah daerah GROBOGAN,untuk pengurusan mutasi tolong melalui online internet saja,supaya tidak merepotkan masyarakat setempat,kalau minta tanda tangan baru datang kepada yang bersangkutan,ok eyyyyyyyyyy
sebelumnya mohon maaf dan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Quote
 

Add comment

Berikan komentar dengan baik, hindari hal-hal yang bersifat negatif, provokatif, dan gunakan bahasa yang santun. Komentar dapat disampaikan tersendiri, atau menanggapi komentar yang sudah disampaikan orang lain dengan cara klik "quote". Kami berhak untuk tidak menampilkan komentar yang tidak pantas, mengandung spam, atau tidak layak untuk ditampilkan. Terima Kasih.


Security code
Refresh

Konten yang ditampilkan lebih bersifat informatif, apabila terdapat perbedaan data dengan data resmi (dokumen resmi),
maka yang menjadi acuan adalah data resmi (dokumen resmi) dari Pemerintah Kabupaten Grobogan.