Klasifikasi dan Prosedur Mutasi Penduduk Pemerintah Kabupaten Grobogan.
KLASIFIKASI PINDAH PENDUDUK :
- Dalam satu Desa / Kelurahan : Surat Keterangan Pindah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah.
- Antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan : Surat Keterangan Pindah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah.
- Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten : Surat Keterangan Pindah diterbitkan dan ditandatangani oleh Camat.
- Antar Kabupaten / Kota dalam satu Propinsi : Surat Keterangan Pindah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Grobogan)
- Antar Propinsi : Surat Keterangan Pindah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kcpala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Grobogan).
SYARAT - SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PINDAH :
- Surat Pengantar RT / RW
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
- Pas Foto ukuran 3 x 4 = 5 Lembar.
TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PINDAH :
Klasifikasi 1 : (Pindah dalam satu Desa / Kelurahan)
- Surat Pengantar RT / RW
- Surat Pengantar dibawa ke Desa / Kelurahan (disertai syarat-syarat tersebut diatas)
- Kepala Desa / Lurah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
- KTP Asli pemohon / yang pindah dicabut Desa/Kelurahan
- Nama Pemohon / Yang Pindah pada KK Asli dicoret (dibawa ke Kecamatan sebagai dasar pembuatan KK baru bagi yang tidak ikut pindah), apabila yang pindah seluruh keluarga maka KK Asli dicabut Desa/Kelurahan
- Surat Keterangan Pindah dibuat daham rangkap 5 :
- Lembar 1 : untuk pemohon
- Lembar 2 : untuk RW tujuan
- Lembar 3 : untuk Desa tujuan
- Lembar 4 : untuk Kecamatan
- Lembar 5 : untuk Arsip Desa
Klasifikasi 2 : (Pindah Antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan)
- Surat Pengantar RT / RW
- Surat Pengantar dibawa ke Desa / Kelurahan (disertai syarat-syarat tersebut diatas)
- Kepala Desa / Lurah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
- KTP Asli pemohon / yang pindah dicabut Desa / Kelurahan.
- Nama Pemohon / Yang Pindah pada KK Asli dicoret (dibawa ke Kecamatan sebagai dasar pembuatan KK baru bagi yang tidak ikut pindah) apabila yang pindah seluruh keluarga maka KK Asli dicabut Desa / Kehurahan.
- Surat Keterangan Pindah dibuat dalam rangkap 5 :
- Lembar 1 : untuk Pemohon
- Lembar 2 : untuk Desa/Kelurahan tujuan
- Lembar 3 : untuk RT tujuan
- Lembar 4 : untuk Kecamatan
- Lembar 5 : untuk Desa asal
Klasifikasi 3 : (Pindah Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten)
- Surat Pengantar RT / RW
- Surat Pengantar Desa / Kelurahan (disertai syarat-syarat tersebut diatas)
- Kecamatan, Camat menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
- KTP Asli pemohon / yang pindah dicabut Kecamatan.
- Nama Pernohon / Yang Pindah pada KK Asli dicoret (dibuatkan KK baru bagi yang tidak ikut pindah) apabila yang pindah seluruh keluarga maka KK Asli dicabut Kecamatan.
- Surat Keterangan Pindah dibuat dalam rangkap 5 :
- Lembar 1 : untuk pemohon
- Lembar 2 : untuk Kecamatan tujuan
- Lembar 3 : untuk Desa / Kelurahan tujuan
- Lembar 4 : untuk Kabupaten
- Lembar 5 : untuk Kecamatan asal
Klasifikasi 4 , 5 : (Antar Kabupaten / Kota dan Antar Propinsi) :
- Surat Pengantar RT / RW
- Surat Pengantar Desa / Kelurahan (disertai syarat-syarat tersebut diatas)
- Mengetahui Kecamatan dan dibawa ke Kabupaten
- Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kab. Grobogan) menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah.
- KTP Asli pemohon / yang pindah dicabut Kabupaten.
- Nama Pemohon / Yang Pindah pada KK Asli dicoret (pemohon / yang pindah diberi Foto Copy sebagai dasar pembuatan KK baru bagi yang tidak ikut pindah). apabila yang pindah satu keluarga maka KK Asli dicabut Kabupaten.
- Surat Keterangan Pindah dibuat dalam rangkap 5 :
- Lembar 1 : untuk pemohon.
- Lembar 2 : untuk Kecamatan tujuan.
- Lembar 3 : untuk Desa / Kelurahan tujuan.
- Lembar 4 : untuk Kecamatan asal.
- Lembar 5 : untuk Kabupaten asal.
MASA BERLAKUNYA SURAT KETERANGAN PINDAH :
- Surat Keterangan Pindah berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
- Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah tersebut berlaku sebagai pengganti KTP selama KTP baru (didaerah tujuan) belum diterbitkan.
| < Prev | Next > |
|---|






Comments
untuk pengurusan mutasi kependudukan (pindah alamat )di kenakan biyaya nggak ?kalau ada biyayanya berapa.dan di dasari dari apa?terimakasih
--------------------
Admin : Karena masalah ini sangat teknis, sebaiknya datang saja ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, dan konsultasikan masalah itu disana.
sebelumnya mohon maaf dan terima kasih yang sebesar-besarnya.
RSS feed for comments to this post