Proses Pengajuan Perpanjangan Ijin Trayek Angkutan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) di Kabupaten Grobogan.
- Persyaratan untuk pengajuan perpanjangan, meliputi :
- Foto copy KTP dan Organda;
- Foto copy STNK dan Jasa Raharja;
- Foto copy Buku Uji;
- Foto copy KP /KJP;
- Foto copy SK Ijin Trayek;
- Foto copy SK Ijin Usaha Angkutan;
- Foto copy Akte Notaris.
- Surat Permohonan disampaikan ke Dishubkominfo Propinsi Jawa Tengah, tembusan dirjen perhubungan darat, untuk kemudian dapat diterbitkan SK Perpanjangan Ijin Trayek.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan berikut :

| < Prev | Next > |
|---|





