HomeLayanan-PerijinanLayanan PublikPerpanjangan Trayek AKDP

Perpanjangan Trayek AKDP

Proses Pengajuan Perpanjangan Ijin Trayek Angkutan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Kabupaten Grobogan.

 

  • Persyaratan untuk pengajuan perpanjangan, meliputi :
  1. Foto copy KTP dan Organda;
  2. Foto copy STNK dan Jasa Raharja;
  3. Foto copy Buku Uji;
  4. Foto copy KP /KJP;
  5. Foto copy SK Ijin Trayek;
  6. Foto copy SK Ijin Usaha Angkutan;
  7. Foto copy Akte Notaris.
  • Surat Permohonan disampaikan ke Dishubkominfo Propinsi Jawa Tengah untuk kemudian diterbitkan SK Perpanjangan Ijin Trayek.

 

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan berikut :


perpanjangan-trayek-akdp




 

Add comment

Berikan komentar dengan baik, hindari hal-hal yang bersifat negatif, provokatif, dan gunakan bahasa yang santun. Komentar dapat disampaikan tersendiri, atau menanggapi komentar yang sudah disampaikan orang lain dengan cara klik "quote". Kami berhak untuk tidak menampilkan komentar yang tidak pantas, mengandung spam, atau tidak layak untuk ditampilkan. Terima Kasih.


Security code
Refresh

Konten yang ditampilkan lebih bersifat informatif, apabila terdapat perbedaan data dengan data resmi (dokumen resmi),
maka yang menjadi acuan adalah data resmi (dokumen resmi) dari Pemerintah Kabupaten Grobogan.