Persyaratan Administrasi, meliputi :
- STNK asli;
- KTP asli;
- Buku Uji lama;
- Sertifikat Uji Tipe (kendaraan baru);
- Sertifikat Uji Mutu (rubah bentuk / baru);
- Ijin Trayek (kendaraan angkutan umum);
- Foto copy BPKB (mutasi masuk)
Pemeriksaan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan, meliputi :
- Emisi gas buang;
- Tingkat kebisingan;
- Kemampuan rem utama;
- Kemampuan rem parker;
- Kincup roda depan;
- Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
- Akurasi alat penunjuk kecepatan;
- Kedalaman alur ban.
Jika dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi persyaratan, maka :
- Dikembalikan untuk diperbaiki kekurangannya; dan
- Dilaksanakan uji ulang.
Jika dinyatakan lulus atau memenuhi persyaratan, maka :
- Mendapatkan plat uji dan pengesahan hasil uji;
- Membayar retribusi sebagaimana diatur di dalam Peraturan daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2005.
- Selanjutnya diperbolehkan untuk beroperasi kembali.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan berikut :

| < Prev | Next > |
|---|






Comments
-------------------------
Admin : coba datang saja ke dispendukcapail , bidang kependudukan, karena kami tidak tahu persis perubahan nama di dalam KK yang anda maksud, apakah merubah semuanya atau hanya beberapa huruf yang salah, Kalau sampai berubah nama secara keseluruhan berarti itu mengganti identias, bisa jadi ya ke pengadilan. Tapi sebaiknya datang saja ke kantor Dispendukcapil, agar diperoleh keterangan yang lebih jelas.
RSS feed for comments to this post