Uji Kendaraan Bermotor

Mekanisme Uji Kendaraan Bermotor Berkala / Baru di Kabupaten Grobogan.

 

Persyaratan Administrasi, meliputi :

  1. STNK asli;
  2. KTP asli;
  3. Buku Uji lama;
  4. Sertifikat Uji Tipe (kendaraan baru);
  5. Sertifikat Uji Mutu (rubah bentuk / baru);
  6. Ijin Trayek (kendaraan angkutan umum);
  7. Foto copy BPKB (mutasi masuk)

 

Pemeriksaan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan, meliputi :

  1. Emisi gas buang;
  2. Tingkat kebisingan;
  3. Kemampuan rem utama;
  4. Kemampuan rem parker;
  5. Kincup roda depan;
  6. Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
  7. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
  8. Kedalaman alur ban.

 

Jika dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi persyaratan, maka :

  1. Dikembalikan untuk diperbaiki kekurangannya; dan
  2. Dilaksanakan uji ulang.

 

Jika dinyatakan lulus atau memenuhi persyaratan, maka :

  1. Mendapatkan plat uji dan pengesahan hasil uji;
  2. Membayar retribusi sebagaimana diatur di dalam Peraturan daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2005.
  3. Selanjutnya diperbolehkan untuk beroperasi kembali.

 

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan berikut :

 Uji_Kendaraan1

 


 

Add comment

Berikan komentar dengan baik, hindari hal-hal yang bersifat negatif, provokatif, dan gunakan bahasa yang santun. Komentar dapat disampaikan tersendiri, atau menanggapi komentar yang sudah disampaikan orang lain dengan cara klik "quote". Kami berhak untuk tidak menampilkan komentar yang tidak pantas, mengandung spam, atau tidak layak untuk ditampilkan. Terima Kasih.


Security code
Refresh

Konten yang ditampilkan lebih bersifat informatif, apabila terdapat perbedaan data dengan data resmi (dokumen resmi),
maka yang menjadi acuan adalah data resmi (dokumen resmi) dari Pemerintah Kabupaten Grobogan.