Prosedur Permohonan Ijin Galian Golongan C di Kabupaten Grobogan.
A. PERSYARATAN :
Mengisi formulir permohonan ijin yang telah disediakan secara lengkap dan benar, yang diketahui Kepala Desa / Kelurahan dan Camat setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Foto copy akta pendirian /akta notaris bagi yang berbadan hukum;
- Surat bukti kepemilikan tanah / penguasaan tanah yang diketahui oleh Kades / Kelurahan dan Camat;
- Surat Ijin untuk melakukan Usaha Galian C dari pemilik/ penguasa tanah;
- Foto copy KTP atau identitas lain;
- Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
- Peta / denah lokasi usaha diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan.
B. WAKTU PENYELESAIAN:
Waktu pemrosesan perijinan sejak diterimanya berkas permohonan berikut persyaratannya secara lengkap dan benar adalah 7 (tujuh) hari kerja.
C. BIAYA PELAYANAN :
- Tarif pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai jual hasil eksploitasi;
- Nilai jual dihitung dengan mengalikan volume / tonase hasil eksploitasi dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis bahan galian golongan C;
- Penerbitan Ijin Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C dikenakan Retribusi Pelayanan Administrasi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan diberikan tanda bukti berupa Leges.
| < Prev | Next > |
|---|





