Prosedur Permohonan Ijin Apotik di Kabupaten Grobogan.
A. PERSYARATAN :
Mengisi formulir permohonan ijin yang telah disediakan secara lengkap dan benar, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Foto copy SIK / SP Apoteker;
- Foto copy Ijasah dan Surat Sumpah Apoteker;
- Foto copy KTP atau identitas lainnya dan surat pernyataan tempat tinggal secara nyata;
- Surat pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotik (APA) bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di apotik lain;
- Foto copy pengunduran diri Apoteker Pengelola Apotik (APA) lama;
- Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah / Dokter Pemerintah yang ditunjuk;
- Foto copy NPWP Apoteker Pengelola Apotik (APA) dan atau Pemilik Sarana Apotik (PSA);
- Foto copy Surat Ijin Apotik (SIA) karena penggantian Apoteker Pengelola Apotik (APA) dan Pemilik Sarana Apotik (PSA);
- Foto copy Akta Perjanjian Kerjasama Apoteker Pengelola Apotik (APA) dan Pemilik Sarana Apotik (PSA);
- Lolos butuh dari Dinskesprop (bagi pemohon yang pindah dari propinsi lain);
- Surat pernyataan Pemilik Sarana Apotik (PSA) tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang obat;
- Daftar Asisten Apoteker (AA) berisi Nama, alamat, tanggal lulus dan No. SIK;
- Foto copy Ijasah AA dan Surat Ijin Kerja (SIK) AA;
- Asli dan foto copy daftar alat perlengkapan apotik (terperinci);
- Denah bangunan / ruangan apotik dan denah lokasi apotik terhadap apotik sekitarnya;
- Foto copy akte jual beli apotik / bukti kepemilikan tanah / sertifikat tanah / sewa / kontrak;
- Foto copy Ijin Gangguan;
- Asli dan foto copy surat ijin atasan (bagi pemohon PNS dan pegawai instansi pemerintah lainnya).
B. WAKTU PENYELESAIAN :
Waktu pemrosesan perijinan sejak diterimanya berkas permohonan berikut persyaratannya secara lengkap dan benar adalah 15 (lima belas) hari kerja.
C. BIAYA PELAYANAN :
- Ijin Apotik dikenakan retribusi sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Penerbitan Ijin Apotik dikenakan Retribusi Pelayanan Administrasi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan diberikan tanda bukti berupa Leges.
| < Prev | Next > |
|---|






Comments
RSS feed for comments to this post