Prosedur Permohonan Ijin Balai Pengobatan (BP) di Kabupaten Grobogan.
A. PERSYARATAN :
Mengisi formulir permohonan ijin yang telah disediakan secara lengkap dan benar, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. Foto copy KTP atau identitas lain;
b. Pas Photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar;
c. Akta Notaris Yayasan atau Badan Hukum lain, apabila BP milik Yayasan atau Badan Hukum;
d. Gambar lokasi dan tata letak bangunan;
e. Surat Ijin Gangguan (HO);
f. Dokter Penanggungjawab, dibuktikan dengan surat pernyataan, dilampiri :
- Surat Pernyataan Kesanggupan;
- Surat penunjukan sebagai dokter penanggungjawab dari pemilik / ketua yayasan;
- Surat rekomendasi / ijin dari atasan langsung dokter penanggungjawab BP bagi dokter yang bekerja pada institusi negeri maupun swasta;
- Bukti lapor ke Puskesmas setempat, bagi dokter yang akan menjadi penanggungjawab pada BP yang bersangkutan;
- Foto copy ijasah dokter yang dilegalisir;
- Surat Ijin Praktek (SIP) dokter, Surat Persetujuan Tempat Praktek (SPTP) dan Surat Ijin Kerja (SIK);
g. Struktur Organisasi BP yang dibuat oleh pemilik / ketua yayasan atau badan hukum lain dan diketahui oleh dokter penanggungjawab;
h. Daftar ketenagaan BP yang dibuat oleh pemilik / ketua yayasan atau badan hukum lain dan diketahui oleh dokter penanggungjawab;
i. Data sarana / peralatan BP yang dibuat oleh pemilik / ketua yayasan atau badan hukum lain dan diketahui oleh dokter penanggungjawab;
j. Daftar obat-obatan yang digunakan BP yang dibuat oleh pemilik / ketua yayasan atau badan hukum lain dan diketahui oleh dokter penanggungjawab;
k. Daftar tarif pelayanan BP yang dibuat oleh pemilik / ketua yayasan atau badan hukum lain dan diketahui oleh dokter penanggungjawab;
l. Surat keterangan penggunaan penerangan yang dibuat oleh pemilik / ketua yayasan atau badan hukum lain dan dilampiri rekening listrik;
m. Surat keterangan menggunakan air yang memenuhi persyaratan yang dibuat oleh pemilik / ketua yayasan atau badan hukum lain dan dilampiri hasil pemeriksaan laboratoriumnya;
n. Surat keterangan status bangunan dan tanah yang dilampiri fotocopy sertifikat dan atau surat perjanjian kontrak;
o. Daftar pelaksana harian BP yang ditandatangani pemilik / ketua yayasan atau badan hukum lain dan diketahui oleh dokter penanggungjawab dengan dilampiri :
- Surat penunjukan dari pemilik / ketua yayasan atau badan hukum lain terhadap masing-masing pelaksana harian;
- Surat pernyataan kesanggupan untuk bekerja pada BP dari masing-masing pelaksana harian;
- Foto copy Ijasah Sekolah Perawat Kesehatan yang dilegalisir bagi perawat kesehatan;
- Foto copy Surat Ijin Perawat (SIP) yang masih berlaku bagi perawat kesehatan;
- Surat rekomendasi ijin dari atasan langsung bagi pelaksana harian yang bekerja pada institusi negeri maupun swasta lainnya;
- Kesanggupan melengkapi Surat Ijin Kerja (SIK) bagi tenaga perawat yang bekerja sebagai pelaksana harian dalam waktu selambat-lambatnya 2 bulan setelah beroperasi.
p. Kesanggupan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap BP;
q. Surat Pernyataan tidak melaksanakan rawat inap.
B. WAKTU PENYELESAIAN :
Waktu pemrosesan perijinan sejak diterimanya berkas permohonan berikut persyaratannya secara lengkap dan benar adalah 15 (lima belas) hari kerja.
C. BIAYA PELAYANAN :
- Ijin Penyelenggaraan Balai Pengobatan (BP) dikenakan retribusi sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Penerbitan Ijin Penyelenggaraan Balai Pengobatan (BP) dikenakan Retribusi Pelayanan Administrasi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan diberikan tanda bukti berupa Leges.
| < Prev | Next > |
|---|





