Prosedur Permohonan Ijin Hiburan di Kabupaten Grobogan.
A. PERSYARATAN :
Membuat Surat Permohonan yang diketahui / disahkan oleh Kepala Desa / Kelurahan dan Muspika setempat secara lengkap dan benar, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Proposal;
- Surat ijin penggunaan tempat dimana pertunjukan diselenggarakan, disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
- Khusus penggunaan alun-alun Kota Purwodadi harus mendapatkan persetujuan Bupati dan surat pernyataan tidak keberatan dari dinas/instansi yang berdekatan, pengurus masjid dan warga masyarakat sekitar alun-alun;
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memporporasi HTM pada Dipenda dan apabila ditemukan adanya HTM yang belum diporporasi, maka petugas pemungut pajak dan atau Tim berhak mengambil untuk diporporasi;
- Surat Pernyataan Kesanggupan membayar uang muka pajak;
- Surat Pernyataan Kesanggupan membayar retribusi kebersihan;
- Surat Pernyataan Kesanggupan memperbaiki kerusakan fasilitas umum yang ditimbulkan selama penyelenggaraan tontonan.
B. WAKTU PENYELESAIAN:
Waktu pemrosesan perijinan sejak diterimanya berkas permohonan berikut persyaratannya secara lengkap dan benar adalah 7 (tujuh) hari kerja.
C. BIAYA PELAYANAN :
1. Setiap penyelenggara hiburan dikenakan pajak hiburan.
2. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang harus dikeluarkan oleh pengunjung guna melihat, menikmati dan atau menggunakan fasilitas penyelenggaraan hiburan.
3. Besarnya tarip pajak untuk setiap jenis hiburan adalah sebagai berikut :
- Untuk jenis pertunjukan dan keramaian umum yang menggunakan sarana film di bioskop ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pembayaran;
- Untuk pertunjukan / pagelaran musik dan tari ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pembayaran;
- Untuk penyelenggaraan karaoke ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pembayaran;
- Untuk permainan bilyard ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pembayaran;
- Untuk permainan ketangkasan ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pembayaran;
- Untuk penyelenggaraan pertunjukan solo organ ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari pembayaran;
- Untuk pertunjukan video ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari pembayaran;
- Untuk penyelenggaraan pertunjukan seni tradisional ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari pembayaran.
4. Penyelenggaraan hiburan yang menggunakan fasilitas milik Pemerintah Daerah dikenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
5. Penerbitan Ijin Hiburan dikenakan Retribusi Pelayanan Administrasi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan diberikan tanda bukti berupa Leges.
| < Prev | Next > |
|---|






Comments
RSS feed for comments to this post