Prosedur Ijin Laboratorium Swasta di Kabupaten Grobogan.
A. PERSYARATAN :
1. Penyelenggaraan Laboratorium Swasta (baru, pindah lokasi dan meningkatkan atau mengubah klasifikasi) :
Mengisi formulir permohonan ijin yang telah disediakan secara lengkap dan benar, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Foto copy KTP atau identitas lainnya;
- Foto copy akte pendirian bagi badan hukum;
- Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan;
- Surat pernyataan kesanggupan penanggungjawab;
- Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis;
- Surat pernyataan kesanggupan mengikuti Program Pemantapan Mutu;
- Data kelengkapan bangunan;
- Data kelengkapan peralatan;
- Foto copy Ijin Gangguan (HO).
2. Permohonan Penggantian Ijin
Mengisi formulir permohonan ijin yang telah disediakan secara lengkap dan benar, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- SK Ijin Penyelenggaraan Laboratorium Swasta asli;
- Foto copy Ijin Gangguan (HO);
- Surat pernyataan penggantian nama laboratorium yang ditandatangani oleh pemilik, apabila terjadi penggantian nama laboratorium;
- Surat bukti pemindahan pemilikan yang ditandatangani oleh pemilik lama dan pemilik baru diertai surat pernyataan mengetahui dari penanggungjawab teknis apabila terjadi penggantian pemilik;
- Surat pernyataan pengunduran diri dari penanggung jawab teknis lama dan surat pernyataan kesanggupan bekerja dari penanggung jawab teknis baru, apabila terjadi pengantian penanggung jawab teknis.
3. Perpanjangan Ijin
Mengisi formulir permohonan ijin yang telah disediakan secara lengkap dan benar, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Foto copy ijin penyelenggaraan laboratorium;
- Surat pernyataan tidak mengalami perubahan.
B. WAKTU PENYELESAIAN :
Waktu pemrosesan perijinan sejak diterimanya berkas permohonan berikut persyaratannya secara lengkap dan benar adalah 15 (lima belas) hari kerja.
C. BIAYA PELAYANAN :
- Ijin Penyelenggaraan Laboratorium Swasta dikenakan retribusi sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Penerbitan Ijin Penyelenggaraan Laboratorium Swasta dikenakan Retribusi Pelayanan Administrasi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan diberikan tanda bukti berupa Leges.
| < Prev | Next > |
|---|





