Ijin Lokasi

Persyaratan Ijin Lokasi di Kabupaten Grobogan.

Mengisi formulir permohonan ijin yang telah disediakan secara lengkap dan benar, dengan dilampiri :

  1. Akta Pendirian Perusahaan;
  2. Surat Keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. Foto copy KTP Pemohon;
  4. Foto copy sertifikat tanah yang akan digunakan / kutipan C desa;
  5. Sketsa / gambar kasar penggunaan tanah yang dimohon;
  6. Pernyataan kesanggupan pemberian ganti kerugian dan atau penyediaan tempat penampungan bagi pemilik tanah  / yang berhak atas tanah;
  7. Uraian rencana kegiatan yang akan dibangun;
  8. Berita acara dan dokumentasi sosialisasi yang diketahui oleh Ketua RT/RW, Kepala Desa/Kelurahan, dan Camat (dilampiri foto copy KTP peserta dan daftar hadir);
  9. Surat persetujuan BKPM (bagi perusahaan PMA/PMDN).
 

Add comment

Berikan komentar dengan baik, hindari hal-hal yang bersifat negatif, provokatif, dan gunakan bahasa yang santun. Komentar dapat disampaikan tersendiri, atau menanggapi komentar yang sudah disampaikan orang lain dengan cara klik "quote". Kami berhak untuk tidak menampilkan komentar yang tidak pantas, mengandung spam, atau tidak layak untuk ditampilkan. Terima Kasih.


Security code
Refresh

Konten yang ditampilkan lebih bersifat informatif, apabila terdapat perbedaan data dengan data resmi (dokumen resmi),
maka yang menjadi acuan adalah data resmi (dokumen resmi) dari Pemerintah Kabupaten Grobogan.