Prosedur Permohonan Ijin Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Grobogan.
A. PERSYARATAN :
Mengisi formulir permohonan ijin yang telah disediakan secara lengkap dan benar, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Foto copy KTP / identitas lain;
- Surat Pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan yang berisi keterangan untuk melakukan usaha PKL ;
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik / pengguna rumah / bangunan yang berada di belakang / berbatasan dengan lokasi usaha yang digunakan;
- Pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar;
- Gambar lokasi tempat usaha PKL yang dimohon.
B. WAKTU PENYELESAIAN:
Waktu pemrosesan perijinan sejak diterimanya berkas permohonan berikut persyaratannya secara lengkap dan benar adalah 7 (tujuh) hari kerja.
C. BIAYA PELAYANAN :
- Biaya penerbitan dokumen sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Penerbitan Ijin Pedagang Kaki Lima dikenakan Retribusi Pelayanan Administrasi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan diberikan tanda bukti berupa Leges.
| < Prev | Next > |
|---|





