Prosedur Permohonan Ijin Reklame di Kabupaten Grobogan.
A. PERSYARATAN :
Mengisi formulir permohonan ijin yang telah disediakan secara lengkap dan benar, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Foto copy KTP;
- Gambar / naskah / foto reklame;
- Gambar konstruksi reklame;
- Gambar / denah lokasi reklame yang dipasang;
- Surat Kuasa dari perusahaan apabila permohonan reklame diserahkan kepada pihak lain ;
- Surat pernyataan tidak keberatan atau persetujuan dari pemilik lahan / bangunan tempat pemasangan reklame;
- Keterangan-keterangan yang dianggap perlu;
- Pembangunan / Perubahan bangunan reklame yang menggunakan konstruksi khusus harus dilengkapi IMB dan atau ijin lain apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
B. WAKTU PENYELESAIAN :
Waktu pemrosesan perijinan sejak diterimanya berkas permohonan berikut persyaratannya secara lengkap dan benar adalah 5 (lima) hari kerja.
C. BIAYA PELAYANAN :
- Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame.
- Nilai sewa reklame dihitung berdasarkan lama pemasangan, nilai strategis, lokasi dan jenis reklame.

- Pajak reklame ditetapkan sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai sewa reklame.
- Biaya bongkar ialah biaya yang harus dibayar oleh pemasang reklame bersamaan dengan pembayaran pajak reklame yang akan dipergunakan oleh Pemerintah Daerah untuk membongkar reklame setelah habis masa berlakunya apabila reklame tersebut tidak dibongkar oleh pemasang reklame.
- Biaya bongkar merupakan biaya titipan, apabila reklame dibongkar oleh penyelenggara reklame maka biaya bongkar dapat diambil kembali.
- Pemasangan reklame yang menggunakan tanah milik Pemerintah Daerah dikenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) / m2/bulan.
- Penerbitan Ijin Reklame dikenakan Retribusi Pelayanan Administrasi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan diberikan tanda bukti berupa Leges.
| < Prev | Next > |
|---|





