Prosedur Permohonan Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Grobogan.
A. PERSYARATAN
Mengisi formulir permohonan ijin yang telah disediakan secara lengkap dan benar, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Foto copy KTP / identitas pemohon;
- Foto copy sertifikat / petak D / alat bukti kepemilikan tanah yang diketahui Kades / Kelurahan;
- Persetujuan tetangga sekitar lokasi usaha disahkan Kepala Desa / Kelurahan dan Camat setempat;
- Denah lokasi usaha;
- Foto copy IMB dimana usaha tersebut dilakukan;
- Akta Notaris / pendirian bagi yang berbadan hukum;
- Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
- Pertimbangan teknis dari dinas / instansi terkait;
- Surat Pernyataan Menjual Minuman Beralkohol sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
B. WAKTU PENYELESAIAN
Waktu pemrosesan perijinan sejak diterimanya berkas permohonan berikut persyaratannya secara lengkap dan benar adalah 7 (tujuh) hari kerja.
C. BIAYA PELAYANAN :
1. Biaya penyelenggaraan ijin adalah sebagai berikut :
- Penerbitan dokumen Ijin (biaya administrasi) sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- Pengawasan dan pengendalian di lapangan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Transportasi untuk lokasi perijinan sampai dengan jarak 10 Km (sepuluh kilo meter) sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), lokasi perijinan dengan jarak lebih dari 10 Km (sepuluh kilo meter) ditambah Rp. 1.000,- / Km (seribu rupiah per kilo meter).
- Pemeriksaan lapangan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
2. Biaya Daftar Ulang atau perpanjangan ijin dikenakan biaya yang besaranya sama dengan biaya penyelenggaraan ijin atau ijin baru.
3. Retribusi Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per tahun.
4. Penerbitan Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkhohol dikenakan Retribusi Pelayanan Administrasi sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) dengan diberikan tanda bukti berupa Leges.
| < Prev | Next > |
|---|





