Prosedur Permohonan Ijin Usaha Angkutan di Kabupaten Grobogan.
A. PERSYARATAN :
Mengisi formulir permohonan ijin yang telah disediakan secara lengkap dan benar, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Foto copy KTP atau identitas lain, STNK dan Buku Uji;
- Foto copy Akte Pendirian Perusahaan pemohon yang berbentuk badan usaha;
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Foto copy Ijin Gangguan (HO);
- Surat Keterangan Keanggotaan Organda;
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memiliki atau menguasai sekurang-kurangnya 2 (dua) kendaraan umum sesuai dengan peruntukkannya yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
- Surat Pernyataan untuk tidak menggunakan jalan sebagai tempat menyimpan kendaraan bermotor;
- Rekomendasi dari Dinas Teknis.
B. WAKTU PENYELESAIAN:
Waktu pemrosesan perijinan sejak diterimanya berkas permohonan berikut persyaratannya secara lengkap dan benar adalah 14 (empat belas) hari kerja.
C. BIAYA PELAYANAN :
Penerbitan Ijin Usaha Angkutan dikenakan Retribusi Pelayanan Administrasi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan diberikan tanda bukti berupa Leges.
| < Prev | Next > |
|---|





