Prosedur Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Grobogan.
A. PERSYARATAN :
Mengisi formulir permohonan ijin yang telah disediakan secara lengkap dan benar, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Foto copy KTP atau identitas lain;
- Foto copy sertifikat tanah / surat bukti hak atas tanah;
- Foto copy Ijin Perubahan Pengunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian bagi bangunan yang didirikan diatas tanah yang masih tertulis sebagai tanah pertanian (sawah/tegal);
- Persetujuan tetangga yang berbatasan langsung dengan persil untuk bangunan usaha dan atau bangunan bertingkat dan atau bangunan dengan ketinggian 6 (enam) meter lebih;
- Gambar rencana bangunan dan RAB yang diketahui Dinas Pekerjaan Umum;
- Gambar Situasi yang diketahui oleh Dinas Pekerjaan Umum;
- Hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai advice planning DPU;
- Foto copy Ijin Lokasi/Klarifikasi Perolehan Tanah dan atau Penggunaan Tanah bagi Perseorangan / Badan Hukum yang akan menanamkan modal / investasi / untuk usaha.
B. WAKTU PENYELESAIAN:
Waktu pemrosesan perijinan sejak diterimanya berkas permohonan berikut persyaratannya secara lengkap dan benar adalah 15 (lima belas) hari kerja.
C. BIAYA PELAYANAN :
1. Untuk mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan dikenakan retribusi :
- Untuk nilai bangunan lebih dari Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dikenakan retribusi sebesar 2% (dua persen) dari nilai bangunan;
- Untuk nilai bangunan kurang dari Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dikenakan retribusi sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
2. Setiap permohonan Ijin Merobohkan Bangunan selain bangunan sementara dikenakan bea pengawasan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai bangunan.
3. Untuk setiap bangunan permohonan balik nama perijinan dikenakan biaya sebesar 10% (sepuluh persen) dari retribusi ijin yang bersangkutan.
4. Selain dikenakan retribusi permohonan IMB juga dikenakan biaya pengawasan sebesar 15% (lima belas persen) dari retribusi IMB.
5. Nilai bangunan ditetapkan berdasarkan luas bangunan kali standar harga bangunan, standar harga bangunan adalah sebagai berikut :
a. Bangunan Umum

b. Bangunan Khusus

| < Prev | Next > |
|---|






Comments
RSS feed for comments to this post