Prosedur Permohonan Ijin Tanda Daftar Industri (TDI) di Kabupaten Grobogan.
A. PERSYARATAN :
Mengisi formulir permohonan pendaftaran industri yang telah disediakan secara lengkap dan benar, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1. Perusahaan berbentuk PT, CV, Koperasi :
- Foto copy Akte Pendirian Perusahaan Industri;
- Foto copy Akta Perubahan Pendirian Perusahaan Industri;
- Asli dan foto copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum;
- Foto copy KTP atau identitas lain atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab;
- Foto copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
- Foto copy Ijin Gangguan (HO) bila diperlukan;
- Foto copy sertifikat tanah.
2. Perusahaan Perseorangan :
- Foto copy KTP atau identitas lain atau Paspor Direktur Utama atau penanggungjawab;
- Foto copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
- Foto copy Ijin Gangguan (HO) bila diperlukan;
- Foto copy sertifikat tanah.
B. WAKTU PENYELESAIAN:
Waktu pemrosesan perijinan sejak diterimanya berkas permohonan berikut persyaratannya secara lengkap dan benar adalah 14 (empat belas) hari kerja.
C. BIAYA PELAYANAN :
Penerbitan Tanda Daftar Industri dikenakan Retribusi Pelayanan Administrasi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan diberikan tanda bukti berupa Leges.
| < Prev | Next > |
|---|





