Prosedur Permohonan Ijin Tanda Daftar Usaha (TDU) di Kabupaten Grobogan.
A. PERSYARATAN :
Mengisi formulir permohonan ijin yang telah disediakan secara lengkap dan benar, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Foto copy KTP atau identitas lain;
- Foto copy Ijin Gangguan (HO);
- Data Perusahaan, Data Pemilik, Data Mesin;
- Foto copy ijin lisensi kerja (bila diperlukan);
- Pas Photo ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
B. WAKTU PENYELESAIAN :
Waktu pemrosesan perijinan sejak diterimanya berkas permohonan berikut persyaratannya secara lengkap dan benar adalah 7 (tujuh) hari kerja.
C. BIAYA PELAYANAN :
- Pembuatan Tanda Daftar Usaha (TDU) bagi perusahaan penggilingan padi tetap dan keliling dikenakan biaya sebesar Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah).
- Penerbitan Tanda Daftar Usaha (TDU) dikenakan Retribusi Pelayanan Administrasi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan diberikan tanda bukti berupa Leges.
| < Prev | Next > |
|---|





