1. Kebijakan Umum Pembiayaan Daerah
Pembiayaan Daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Kebijakan umum pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2011 ditujukan untuk keberlangsungan roda pemerintahan dengan harapan tidak mengganggu likuiditas keuangan Pemerintah Kabupaten Grobogan. Hal ini merupakan upaya preventif mensikapi pendapatan daerah yang relatif terbatas, sementara kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan pelayanan masyarakat semakin meningkat dari waktu ke waktu. Melalui pembiayaan daerah dimungkinkan penyusunan dan penetapan APBD Kabupaten Grobogan dalam setiap tahun anggaran tertentu dan mengalami defisit atau surplus.
Dalam kondisi APBD mengalami defisit, memungkinkan bagi Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk mengambil kebijakan hutang (jangka pendek, menengah, atau panjang) guna menutupi pembiayaan yang defisit. Sebaliknya dalam kondisi APBD yang surplus, dimungkinkan bagi Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk mengambil kebijakan atas penggunaan surplus anggaran sebagai dana cadangan, penyertaan modal maupun pembayaran hutang yang jatuh tempo kepada pihak ketiga.
Kebijakan pembiayaan diarahkan pada pembiayaan daerah yang mengacu pada akurasi, efisiensi dan profitabilitas dengan strategi sebagai berikut :
2. Target dan Realisasi Pembiayaan
Dalam penyusunan anggaran memungkinkan Pemerintah Kabupaten Grobogan menghadapi surplus anggaran maupun defisit anggaran. Surplus Anggaran yang menunjukkan nilai pendapatan daerah yang lebih besar daripada belanja daerah. Sedangkan Defisit Anggaran menunjukkan suatu kondisi bahwa pendapatan daerah lebih kecil daripada belanja.
Secara terperinci uraian target dan realisasi Pembiayaan APBD Kabupaten Grobogan adalah sebagaimana tabel di bawah ini.
Tabel : Realisasi Pembiayaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun 2011
Sumber : DPPKAD Kabupaten Grobogan.(belum diaudit BPK)
Dalam tabel di atas terlihat bahwa pembiayaan netto, yaitu selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan, terdapat angka positif sehingga dapat menutup defisit anggaran. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2011 sebesar Rp35.580.272.879,00
3. Permasalahan dan Solusi
Permasalahan yang dihadapi pada tahun anggaran 2011 dalam aspek Pembiayaan Daerah antara lain adalah sebagai berikut :
Mensikapi beberapa permasalahan tersebut di atas, maka solusi yang dilakukan antara lain adalah sebagai berikut :
Page 1 of 2
Konten yang ditampilkan lebih bersifat informatif, apabila terdapat perbedaan data dengan data resmi (dokumen resmi),
maka yang menjadi acuan adalah data resmi (dokumen resmi) dari Pemerintah Kabupaten Grobogan.