Tugas Pokok dan Fungsi Camat dan Lurah di Kabupaten Grobogan.
1. Camat
Camat, mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang di limpahkan oleh Bupati Grobogan untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, meliputi:
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
- melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
2. Lurah
Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain tugas sebagaimana tersebut. Lurah juga melaksanakan urusan pemerintahan yang di limpahkan oleh Bupati Grobogan yang penetapannya dengan Peraturan Bupati Grobogan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai kebutuhan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas kelurahan.
Selengkapnya baca atau download : Perda 10/2008; dan Perbup 53/2008; 54/2008






Comments
saya mnta tolong
saya mau nyari rumah temen saya yang ada di toroh tapi saya tidak tau almatnya
saya mnta tolong cariin alamat nya ya
namanya orange
UMI NUR ROSEIDA
TTL:purwadadi,2 9januari1989
saya mnta tolong cariin ya
atas bantuanya saya ucapkan trimakasih
salamku..JAYUS
RSS feed for comments to this post