Pengelolaan aset daerah perlu dilakukan secara tertib, mulai dari inventarisasi hingga penentuan mekanisme penjualan, pemusnahan, atau penghapusan sesuai ketentuan.
Ketelitian dalam setiap tahapan diperlukan agar pengelolaan aset pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.
Kamis (29/10/2026), Sekda Anang Armunanto memimpin rapat koordinasi membahas penjualan kendaraan dinas roda empat dan roda dua, penjualan peralatan dan mesin milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta pemusnahan persediaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Rapat berlangsung di ruang rapat Sekda bersama BPPKAD, Inspektorat Daerah, Bagian Hukum, dan Bagian Umum Setda.

Dalam pembahasan penjualan kendaraan dinas, BPPKAD memaparkan pemetaan terhadap 56 unit kendaraan dari 16 SKPD, dengan tahun perolehan 1991 hingga 2016.
Kendaraan tersebut terdiri atas 12 unit roda empat dan 44 unit roda dua.
Objek penjualan dikelompokkan ke dalam delapan paket berdasarkan skema yang disusun dengan mempertimbangkan kondisi fisik kendaraan.
Sekda Anang Armunanto menekankan pentingnya inventarisasi yang cermat serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Setiap barang yang diusulkan untuk dijual maupun dihapus dari pencatatan harus dipastikan telah memenuhi persyaratan sebelum proses dilanjutkan.
Selain kendaraan dinas, rapat juga membahas penjualan peralatan dan mesin yang digunakan oleh perangkat daerah untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, serta pemusnahan persediaan BPBD.
Penanganan setiap jenis barang perlu disesuaikan dengan kondisi, status, dan ketentuan yang berlaku.
Proses penjualan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) bukan sekadar persoalan administrasi. Ketertiban inventarisasi, ketepatan prosedur, dan kesesuaian pencatatan menjadi bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah daerah.