Semarang. Selasa, 28 Juli 2026. Ombudsman Republik Indonesia akan memulai penilaian kualitas penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026 pada Agustus hingga Desember mendatang. Penilaian dilakukan di seluruh kementerian, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota, termasuk di Jawa Tengah, sebagai upaya mendorong pelayanan publik yang bebas dari praktik maladministrasi.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra mengatakan, Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang mendapat perhatian karena diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan minim maladministrasi. Menurutnya, kegiatan entry meeting menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan Ombudsman sebelum proses penilaian dimulai.
Rahmadi juga menegaskan, Ombudsman berperan melakukan pengawasan di hulu agar tidak terjadi maladministrasi dalam pelayanan publik. Menurutnya, berbagai bentuk maladministrasi perlu dicegah sejak dini karena berpotensi menjadi pintu masuk munculnya persoalan hukum, termasuk tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, penilaian tahun ini akan difokuskan pada layanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Oleh karena itu, Ombudsman akan melakukan penilaian terhadap prototipe sekolah, rumah sakit, serta Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Menurut Farida, penilaian tidak hanya melihat kelengkapan standar pelayanan, tetapi juga mencakup kualitas produk layanan, perilaku petugas, pengelolaan pengaduan, hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan. Bahkan, penilaian dari masyarakat memiliki bobot sebesar 20 persen dalam hasil akhir.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh proses penilaian Ombudsman RI. Ia memastikan pemerintah daerah terus melakukan pendataan dan pemetaan terhadap berbagai layanan publik, termasuk kondisi sarana pendidikan yang menjadi salah satu fokus pelayanan dasar.