Bupati Grobogan,Bpk Setyo Hadi didampingi Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala OPD termasuk Camat Menghadiri High Level Meeting ( HLM) Akselerasi Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2026 bertempat di Hotel 21 Purwodadi. Senin, 21 September 2026.
Pembayaran pajak, retribusi, hingga transaksi belanja pemerintah kini semakin diarahkan ke kanal digital.
Elektronifikasi juga memperkuat pengelolaan transaksi pendapatan dan belanja daerah.
Hal tersebut menjadi bagian dari High Level Meeting (HLM) Akselerasi Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2026.

Dalam forum tersebut, Sekda Anang Armunanto juga menyampaikan arah penguatan ETPD pada sisi pendapatan dan belanja daerah.
Pada sisi pendapatan, pembayaran telah menggunakan berbagai kanal digital, seperti QRIS, dompet elektronik, agen laku pandai, dan kanal lainnya. E-Retribusi dan QRIS untuk retribusi pasar juga telah diterapkan.
Sementara pada sisi belanja, transaksi pemerintah daerah dilakukan secara non-tunai melalui sistem elektronik, termasuk CMS Bank Jateng, Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), dan SP2D Online yang terhubung dengan Bank Jateng.
Berbagai penerapan tersebut menjadi bagian dari capaian ETPD Kabupaten Grobogan.
Evaluasi Bank Indonesia mencatat IETPD Semester II 2025 sebesar 93,3 persen. Sejumlah aspek masih perlu diperkuat, terutama transaksi pajak, retribusi, dan belanja secara elektronik, pemanfaatan kanal digital secara nominal, serta penggunaan KKPD.
Karena itu, arah kebijakan 2026–2027 mencakup peningkatan transaksi non-tunai, perluasan QRIS dan kanal pembayaran digital, digitalisasi pajak dan retribusi, serta peningkatan penggunaan KKPD.
Seluruh perangkat daerah diarahkan menggunakan KKPD dengan implementasi penuh pada 2027.
Elektronifikasi transaksi bukan hanya soal mengganti transaksi tunai menjadi digital. Pengelolaan transaksi daerah perlu semakin tertib, mudah ditelusuri, dan mendukung pelayanan publik.
Penguatan ETPD diarahkan untuk memperluas penggunaan transaksi digital sekaligus memperbaiki tata kelola pendapatan dan belanja daerah. Proses ini membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, Bank Indonesia, Bank Jateng, dunia usaha, dan masyarakat.