Desa terus menghadapi perkembangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengaturannya.
Karena itu, ketentuan mengenai Kepala Desa perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi yang berlaku.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kabupaten Grobogan dengan agenda Pembicaraan Tingkat II, Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Kepala Desa di Gedung Paripurna I DPRD Kabupaten Grobogan, Selasa (15/9/2026).
Sekda Anang Armunanto menghadiri rapat tersebut.
Dalam sambutannnya, Bupati Grobogan Bapak Setyo Hadi menyampaikan bahwa Raperda tentang Kepala Desa telah melalui fasilitasi Gubernur Jawa Tengah dan pembahasan bersama Panitia Khusus II DPRD dengan Tim Eksekutif.
Penyesuaian dilakukan dengan memperhatikan perkembangan ketentuan nasional mengenai desa, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Raperda yang semula berupa perubahan kemudian disepakati menjadi Raperda baru yang menggantikan Perda sebelumnya.
Sejumlah ketentuan di dalamnya mengatur mekanisme pemilihan Kepala Desa, masa jabatan, penghasilan dan jaminan sosial, hingga pemberhentian dan penugasan Penjabat Kepala Desa.
Pengaturan tersebut disusun agar pelaksanaan pemerintahan desa memiliki dasar yang lebih jelas dan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Setelah disetujui dalam rapat paripurna, Raperda selanjutnya diajukan untuk memperoleh Nomor Register Perda kepada Gubernur Jawa Tengah sebelum ditetapkan dan diundangkan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-31, Pembicaraan Tingkat I Tahap Kesatu, dengan agenda Penjelasan Pimpinan Bapemperda atas Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.