Tahun 2026 menandai era baru perpajakan Indonesia dengan hadirnya Coretax. Bagi ribuan ASN di lingkungan Pemkab Grobogan serta masyarakat umum (pelaku usaha dan karyawan swasta), sistem ini dirancang untuk menghapus kerumitan birokrasi lama.
Kemudahan bagi ASN Grobogan
Bagi para ASN, kini tidak perlu lagi input manual data gaji secara detail. Dengan fitur Pre-populated, data bukti potong 1721-A2 yang diterbitkan instansi pemerintah secara otomatis akan terisi di akun Coretax Anda. Anda cukup memverifikasi kesesuaian data, menambah harta jika ada, dan klik kirim. Proses yang dulu memakan waktu lama, kini selesai dalam hitungan menit.
Solusi untuk Masyarakat Umum & UMKM
Bagi warga Grobogan yang berprofesi sebagai petani modern, pedagang di Pasar Purwodadi, hingga pelaku UMKM, Coretax menyediakan antarmuka yang lebih ramah pengguna.
-
Akses NIK: Cukup gunakan NIK untuk login.
-
Transparansi: Seluruh riwayat transaksi pajak terlihat dalam satu dasbor.
-
Bantuan Lokal: Jika mengalami kendala, petugas di KP2KP Purwodadi siap memberikan pendampingan teknis.

Pesan Penting
Pelaporan SPT bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk gotong royong membangun Grobogan. Pajak yang kita bayarkan kembali ke daerah dalam bentuk infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, dan subsidi pendidikan.
Catatan: Pastikan Anda lapor sebelum 31 Maret 2026 untuk menghindari sanksi administrasi dan antrean sistem di akhir periode.