Sinkronisasi Regulasi: Upaya Sekda Grobogan Jaga Keberlanjutan Pemerintahan Desa melalui Juknis Pilkades

Sinkronisasi Regulasi: Upaya Sekda Grobogan Jaga Keberlanjutan Pemerintahan Desa melalui Juknis Pilkades

Menyiapkan pemilihan kepala desa bukan sekadar soal tahapan, tetapi memastikan setiap proses memiliki kejelasan dan dapat dijalankan dengan tertib.

Senin (13/4/2026), Sekda Anang Armunanto memimpin rapat koordinasi bersama Dispermades di Ruang Rapat Sekda untuk membahas petunjuk teknis pemilihan kepala desa di Kabupaten Grobogan.

Hadir dalam kesempatan tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta Kabag Hukum Setda.

Rapat ini difokuskan pada penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan pemilihan kepala desa agar selaras dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Pedoman ini disiapkan untuk memberi kejelasan bagi seluruh tahapan, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan hasil.

Dalam pembahasan, turut disoroti dinamika regulasi turunan yang masih dalam proses. Sejumlah penyesuaian mulai dipertimbangkan, termasuk mengantisipasi berbagai kondisi di lapangan agar keberlanjutan pemerintahan desa tetap terjaga.

Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya kesiapan teknis dan kelembagaan, mulai dari panitia hingga pengawasan di lapangan.

Hal ini menjadi penting agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai aturan, sekaligus meminimalkan potensi kendala yang dapat memengaruhi jalannya proses.
Upaya ini tidak hanya berkaitan dengan tata kelola, tetapi juga berpengaruh pada kepercayaan masyarakat desa.

Kejelasan aturan dan konsistensi pelaksanaan menjadi penting agar setiap tahapan dapat dipahami bersama dan berjalan lebih tertib.

Melalui penyusunan petunjuk teknis ini, pemerintah daerah berupaya menjaga agar pelaksanaan pemilihan tetap terarah, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

Live CCTV
WiFi Publik
Lapor Bencana
Kembali ke Atas